Sobat Sopan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting bagi pertumbuhan ekonomi negara berkembang, seperti Indonesia. Perannya sangat vital dalam penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dan menjadi pilar penting bagi majunya ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, pembinaan dan pengembangan UMKM menjadi salah satu program pemerintah, baik dalam bentuk kebijakan maupun melalui pemberian bantuan teknis dan pendampingan.
Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah masih banyaknya UMKM yang belum mampu mengakses pendanaan dari lembaga keuangan bank dan non-bank. Untuk itu, pemerintah membuat beberapa program untuk membantu UMKM agar dapat lebih mudah mengakses sumber pembiayaan formal dengan biaya terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Beberapa jenis bantuan pendanaan pemerintah kepada UMKM antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit ultra mikro (UMi) dan Dana Bergulir.
Selain itu, perusahaan-perusahaan BUMN melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) memiliki beragam kegiatan untuk membantu perkembangan UMKN di Indonesia. Pada akhir tahun 2022, Menteri BUMN Erick Tohir meluncurkan program pendanaan bagi usaha mikro dan kecil yang disebut Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK).
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Program prioritas Kredit Usaha Rakyat (KUR) sudah berlangsung sejak 2007. KUR merupakan kebijakan pemberian kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha, dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak, tetapi belum memiliki agunan yang cukup.
Tujuan dilaksanakannya program KUR adalah untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif; meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Melalui program KUR, pemerintah memberikan bantuan penjaminan sehingga peminjam tidak perlu menyiapkan agunan berupa sertifikat tanah atau bangunan. Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi bunga sehingga suku bunga KUR lebih rendah dibanding suku bunga jenis kredit lainnya.
Sasaran dari program pembiayaan ini adalah UMKM dan koperasi yang bergerak di sektor usaha produktif dan memerlukan suntikan modal untuk dapat berkembang. Program ini menyasar beragam bidang usaha dengan prioritas di bidang pertanian, perikanan dan kelautan, kehutanan, industri pengolahan (termasuk industri kreatif), perdagangan, jasa, pembiayaan calon TKI, dan pembiayaan calon pekerja magang di luar negeri.
Bagi UMKM dan koperasi yang ingin mengajukan kredit dapat langsung mengakses KUR di kantor cabang atau kantor cabang pembantu bank pelaksana. Selain itu, usaha mikro juga bisa mengakses KUR melalui lembaga keuangan mikro dan KSP/USP koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerja sama dengan bank pelaksana.
Untuk tahun 2023, KUR sudah mulai dibuka dan disalurkan sejak bulan Februari. Sebanyak 46 Bank dan lembaga keuangan akan bekerja sama dengan pemerintah untuk menyalurkan KUR 2023. Total alokasi KUR yang disiapkan sebesar Rp470 triliun. Selain itu, pemerintah juga sudah menyiapkan dana APBN 2023 untuk subsidi bunga KUR.
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)
Pembiayaan UMi adalah program fasilitas pembiayaan kepada usaha ultra mikro, baik dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Usaha ultra mikro adalah usaha yang dimiliki oleh perorangan dengan skala bisnis yang lebih kecil dibandingkan dengan usaha mikro dan belum bisa diberikan fasilitas perbankan melalui program KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Pelaku usaha ultra mikro umumnya belum memiliki legalitas usaha, menjalankan sendiri usahanya, tidak memiliki keterampilan bisnis, memiliki modal kecil, akses pasarnya terbatas, tingkat kelangsungan usahanya rendah, dan produknya tidak tetap atau berganti-ganti. Istilah ultra mikro mulai dikenal luas sejak keberhasilan Grameen Bank yang diinisiasi oleh Muhammad Yunus dalam memberikan pinjaman tanpa agunan, utamanya untuk para perempuan pemilik usaha, sebagai upaya pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan di Bangladesh.
Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) mulai diluncurkan sejak tahun 2017. Program pembiayaan ini bertujuan menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha ultra mikro, serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi pemerintah. Sasarannya adalah usaha ultra mikro dengan persyaratan antara lain:
- Tidak sedang dibiayai oleh kredit program pemerintah di bidang UMKM yang tercatat pada Sistem Informasi Kredit Program Ultra Mikro (SIKP-UMi)
- Usaha tersebut dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP elektronik.
UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp20 juta per nasabah, baik secara individu maupun berkelompok. Penyaluran pembiayaan UMi dilakukan oleh lembaga keuangan non-bank yang telah memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, antara lain PT Pegadaian, PT Bahana Artha Ventura, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), serta Kelompok LKBB Penyalur Langsung non-afiliasi Pemerintah, seperti PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia.
Sedangkan pelaksana pembiayaan UMi adalah Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Penyaluran pembiayaan UMi dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Penyaluran langsung dilakukan oleh penyalur langsung kepada debitur, sedangkan penyaluran tidak langsung dilakukan oleh penyalur kepada debitur melalui lembaga linkage.
Yang dimaksud dengan lembaga linkage di sini adalah lembaga berbadan hukum yang dapat menerus-pinjamkan kredit dari penyalur kepada penerima kredit berdasarkan perjanjian kerja sama. Contoh lembaga linkage adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) serta Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).
Sebagai informasi, program pembiayaan UMi tidak semata menyalurkan bantuan dana usaha dalam bentuk kredit saja, melainkan juga memberikan dukungan pelatihan dan pendampingan bagi pelaku usaha ultra mikro. Pendampingan tersebut berupa pemberian motivasi, konsultasi terkait usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengawasan terhadap debitur, dan bentuk-bentuk pendampingan lainnya.
Dana Bergulir
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2018 tentang Penentuan Nilai Bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Dalam Bentuk Tagihan, Dana Bergulir adalah dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh Badan Layanan Umum yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
Caranya dengan memberikan suku bunga yang lebih murah dibandingkan lembaga keuangan komersial atau memberikan pinjaman tanpa disertai agunan (untuk pembiayaan kelompok). Dana Bergulir dapat disalurkan kepada siapa saja yang memenuhi kriteria penerimanya.
Penyaluran Dana Bergulir kepada UMKM dilakukan oleh BLU Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM). Penyalurannya dilakukan, baik melalui koperasi maupun secara langsung kepada UMKM yang bergerak di berbagai sektor usaha, mulai dari pertanian, perikanan, peternakan, perdagangan, dan jasa. Dukungan keuangan ini diharapkan dapat membantu koperasi meningkatkan produktivitas dan daya saing koperasi dan UMKM.
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK)
Program Pendanaan UMK merupakan bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan-perusahaan BUMN yang berfokus dalam pembinaan usaha dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil.
Merujuk pada aturan BUMN PER-1/MBU/01/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program TJSL BUMN pada BAB III Pasal 13 poin c, salah satu tujuan TJSL BUMN adalah untuk “membina usaha mikro dan usaha kecil agar lebih tangguh dan mandiri, serta masyarakat sekitar perusahaan.” Pelaksanaan Program Pendanaan UMK diberikan kepada usaha mikro dan usaha kecil binaan BUMN.
Pasal 21 Ayat (2) menyebut, usaha mikro dan usaha kecil yang dapat menjadi mitra binaan BUMN harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- dimiliki oleh warga negara Indonesia;
- belum memenuhi kriteria atau memiliki akses pinjaman kepada lembaga pendanaan atau perbankan;
- diutamakan usaha mikro dan usaha kecil dengan jenis usaha yang sejalan dengan bidang dan/atau mendukung bisnis BUMN;
- diutamakan usaha mikro dan usaha kecil yang berlokasi di wilayah kerja BUMN;
- berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi secara langsung maupun tidak langsung, dengan usaha menengah atau usaha besar;
- berbentuk usaha orang perseorangan dan/atau sekelompok orang, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum; dan
- mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.
Pada Pasal 22 tertulis bahwa Program PUMK dilakukan melalui pemberian modal kerja dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman atau pembiayaan syariah untuk setiap usaha mikro dan usaha kecil paling banyak Rp250 juta.
Juga ada pendanaan tambahan dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek paling lama 1 tahun untuk memenuhi pesanan dari rekan usaha mikro dan usaha kecil dengan jumlah paling banyak Rp100 juta.
Sampai di sini dulu ya sobat Sopan, nantikan tulisan-tulisan menarik lainnya dari Solusi Pendanaan Bonar Silalahi, Sopan Bos.