Sobat Sopan, kita semua tahu betapa besar peran UMKM bagi perekonomian Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, lebih dari 97% tenaga kerja nasional diserap oleh UMKM, dan kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 61%. Artinya, roda ekonomi Indonesia banyak digerakkan oleh jutaan usaha kecil yang tersebar dari kota hingga pelosok desa.
Namun, ada satu tantangan klasik yang selalu muncul: akses permodalan. Banyak pelaku UMKM yang usahanya potensial, tetapi terhambat karena tidak punya agunan, catatan keuangan sederhana, atau hubungan dengan bank. Inilah yang mendorong pemerintah dan BUMN menghadirkan berbagai program bantuan pendanaan agar UMKM tetap bisa tumbuh dan naik kelas.
Ada empat program utama yang wajib Sobat Sopan kenali: Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Dana Bergulir LPDB-KUMKM, dan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dari BUMN.
Yuk, kita kupas satu per satu.
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2007, KUR menjadi program pembiayaan paling populer di kalangan UMKM. KUR ditujukan bagi pelaku usaha produktif yang layak dibiayai tetapi belum punya agunan memadai.
Keistimewaan KUR ada pada dua hal. Pertama, subsidi bunga dari APBN yang membuat suku bunganya jauh lebih rendah daripada kredit komersial biasa. Pada tahun 2023, bunga KUR ditetapkan sebesar 6% per tahun. Kedua, adanya jaminan kredit dari pemerintah melalui perusahaan penjamin, sehingga pelaku usaha tidak harus memiliki sertifikat tanah atau aset besar sebagai jaminan.
KUR bisa diajukan di bank pelaksana (seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN, bank daerah), maupun lembaga keuangan mikro yang bekerja sama dengan bank. Target sektor prioritasnya meliputi pertanian, perikanan, kehutanan, industri pengolahan, perdagangan, jasa, hingga pembiayaan calon pekerja migran.
Pada tahun 2023, pemerintah menyiapkan alokasi KUR sebesar Rp 470 triliun, yang disalurkan lewat 46 bank dan lembaga keuangan. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah mendorong UMKM naik kelas lewat akses pembiayaan.
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)
Kalau KUR ditujukan untuk usaha kecil dan menengah yang sudah mulai berkembang, Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) hadir untuk mereka yang usahanya sangat kecil dan bahkan belum memenuhi syarat mengajukan KUR.
Program ini resmi berjalan sejak 2017 dan dikelola oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) di bawah Kementerian Keuangan. Plafon pembiayaan maksimalnya adalah Rp 20 juta per debitur, bisa individu atau kelompok, dengan pilihan skema konvensional maupun syariah.
Syarat utamanya sederhana: penerima tidak boleh sedang menerima kredit program pemerintah lainnya, dan wajib memiliki NIK yang terdaftar di KTP elektronik.
Penyalur UMi bukan bank, melainkan lembaga non-bank seperti PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT Bahana Artha Ventura, ditambah beberapa lembaga pembiayaan lain yang ditunjuk.
Menariknya, UMi tidak hanya memberikan pinjaman modal. Para penerima juga mendapat pendampingan usaha berupa pelatihan, motivasi, dan konsultasi bisnis. Jadi, tujuannya bukan sekadar memberi modal, tapi juga membangun kapasitas wirausaha ultra mikro agar usahanya bisa bertahan lebih lama.
Dana Bergulir LPDB-KUMKM
Jenis pendanaan berikutnya adalah Dana Bergulir yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM), di bawah Kementerian Koperasi dan UKM. Skema ini berbeda dengan KUR atau UMi karena lebih menekankan pada penguatan koperasi sebagai penyalur modal bagi anggotanya.
Sumber hukumnya ada di Permenkeu Nomor 168/PMK.06/2018, yang menyebutkan bahwa Dana Bergulir adalah pinjaman yang digulirkan kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan ekonomi rakyat.
Keunggulan Dana Bergulir antara lain:
- Suku bunga lebih rendah daripada kredit komersial.
- Bisa tanpa agunan, terutama bila disalurkan melalui kelompok usaha atau koperasi.
- Lebih fleksibel untuk berbagai sektor, mulai dari pertanian, perikanan, peternakan, perdagangan, hingga jasa.
Dengan adanya Dana Bergulir, koperasi diharapkan mampu meningkatkan daya saing sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi anggota-anggotanya. Ini penting, mengingat koperasi masih menjadi wadah usaha yang dekat dengan masyarakat kecil.
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK)
Selain pemerintah pusat, BUMN juga ikut berkontribusi mendukung UMKM lewat Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK). Program ini merupakan bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN PER-1/MBU/01/2023, yang menegaskan bahwa tujuan PUMK adalah membina usaha mikro dan kecil agar lebih tangguh dan mandiri.
Beberapa kriteria penerima PUMK adalah:
- Dimiliki WNI.
- Belum mendapat akses pendanaan dari perbankan.
- Usahanya berdiri sendiri (bukan anak perusahaan usaha besar).
- Diutamakan yang berada di wilayah kerja BUMN pembina.
- Sejalan dengan bidang usaha BUMN terkait.
Plafon pinjaman PUMK cukup besar, yakni hingga Rp 250 juta per usaha, ditambah pinjaman jangka pendek maksimal Rp100 juta untuk memenuhi pesanan dalam setahun. Selain modal, penerima PUMK juga mendapat kesempatan pembinaan, pendampingan, bahkan peluang bermitra dengan BUMN.
***
Sobat Sopan, dari pembahasan di atas bisa kita lihat bahwa pilihan pendanaan bagi UMKM saat ini sudah semakin beragam. Bagi usaha yang sudah berjalan produktif, ada KUR dengan bunga rendah dan jaminan pemerintah. Untuk usaha ultra kecil yang baru merintis, ada UMi dengan plafon hingga Rp20 juta plus pendampingan. Bagi koperasi dan kelompok usaha, ada Dana Bergulir LPDB-KUMKM. Dan bagi usaha kecil yang ingin berjejaring dengan BUMN, ada PUMK dengan plafon hingga Rp250 juta.
Intinya, tidak ada alasan lagi bagi UMKM untuk menyerah hanya karena kekurangan modal. Yang penting adalah memahami jalur pendanaan mana yang paling sesuai dengan kondisi usaha masing-masing. Dengan akses modal yang lebih mudah, UMKM bisa tumbuh lebih cepat, naik kelas, dan semakin berkontribusi bagi ekonomi Indonesia.
Sampai di sini dulu ya Sobat Sopan. Nantikan tulisan-tulisan berikutnya dari Solusi Pendanaan Bonar Silalahi, Sopan Bos.

