Logo

Usaha Semakin Percaya Diri dengan Payung Hukum

Sobat Sopan, salah satu hal yang perlu Anda lakukan ketika ingin mendapatkan pendanaan, baik dari investor maupun kreditur, adalah memiliki...
Fri, 18 October 2024

Sobat Sopan, salah satu hal yang perlu Anda lakukan ketika ingin mendapatkan pendanaan, baik dari investor maupun kreditur, adalah memiliki usaha berbadan hukum. Menjadikan usaha Anda berbadan hukum berarti usaha Anda telah disetujui, diakui, dan terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Status berbadan hukum yang Anda miliki menjadi bukti bagi kreditur dan investor bahwa usaha Anda benar-benar ada. Selain menjadi persyaratan untuk mengajukan pendanaan usaha, ini juga menjadi nilai lebih bagi perusahaan Anda di mata kreditur dan investor.

Manfaat usaha berbadan hukum

Tak hanya mempermudah upaya Anda mendapatkan pendanaan usaha, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan pengusaha dengan mendirikan badan usaha. Berikut beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika memiliki badan hukum untuk usaha Anda:

  1. Mendapatkan perlindungan hukum
    Mendaftarkan usaha Anda sebagai badan hukum secara langsung merupakan kontrak bahwa usaha Anda akan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai gantinya, usaha Anda juga akan mendapatkan perlindungan hukum.
  2. Meningkatkan kredibilitas
    Dengan status legal yang dimiliki, perusahaan akan mendapatkan kepercayaan lebih dari stakeholder, baik itu konsumen, pemasok, karyawan, mitra usaha, bank, maupun investor.
  3. Pemisahan antara keuangan usaha dan uang pribadi
    Saat mendaftarkan usaha Anda menjadi berbadan hukum, Anda dituntut untuk memberlakukan pemisahan keuangan pribadi dan usaha secara jelas. Mungkin bagi pengusaha pemula atau bagi yang belum pernah melakukannya, hal ini dianggap cukup merepotkan. Namun, pemisahan keuangan pribadi dan usaha memiliki banyak manfaat.
    Pertama, dengan pemisahan ini, Anda bisa melihat kondisi keuangan usaha Anda secara jelas. Kedua, laporan keuangan usaha inilah yang kemudian Anda gunakan untuk mencari pendanaan usaha. Ketiga, jika pemodal usaha tersebut tidak hanya Anda, maka itu artinya aset pribadi Anda tidak tercampur dengan aset usaha. Keempat, pemisahan keuangan pribadi dan usaha yang jelas dipandang sebagai tolok ukur profesionalitas sebuah perusahaan, khususnya oleh investor dan kreditur.
  4. Memperluas peluang usaha
    Banyak mitra usaha, khususnya perusahaan-perusahaan besar dan BUMN ataupun pemerintah, menjadikan status berbadan hukum sebagai prasyarat untuk mengikuti tender atau menjadi mitra kerja mereka. Syarat ini juga berlaku jika Anda ingin mengekspor hasil produksi perusahaan Anda atau mengimpor bahan baku.
Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah sebuah badan hukum persekutuan modal yang didirikan menurut perjanjian dan melakukan aktivitas usaha dengan memakai modal dasar secara menyeluruh.

Sampai saat ini, PT merupakan bentuk badan usaha yang paling banyak dipilih oleh pelaku usaha. Alasannya adalah beberapa kelebihan yang dimiliki PT sebagai berikut.

  1. Sistem kepemilikannya jelas, yaitu berdasarkan kepemilikan saham. Modal PT terdiri dari saham-saham. Pemilik PT memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
  2. Terdapat pemisahan yang jelas antara harta pribadi dan harta perusahaan.
  3. Kewajiban pemilik terbatas pada saham yang dimilikinya. Apabila PT memiliki utang atau kewajiban lain yang melebihi harta perusahaan maka kelebihan utang atau kewajiban tersebut pada umumnya tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Kecuali pada hal-hal tertentu yang diatur dalam undang-undang PT atau dalam hal pemegang saham memberikan jaminan pribadi atas utang atau kewajiban PT.
  4. Kepemilikan mudah dialihkan. Karena modal berdasarkan saham dapat diperjualbelikan, kepemilikan perusahaan dapat dialihkan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
  5. Kelangsungan PT terjamin. PT adalah badan usaha yang berbadan hukum sehingga apabila di kemudian hari terjadi perubahan pendiri atau pengurus, badan usaha dapat terus menjalankan usahanya

Banyak pengusaha enggan menjadikan usahanya berbadan hukum, dengan berbagai alasan. Padahal dengan melakukannya, pengusaha dapat mengembangkan bisnisnya dengan aman, terstruktur, dan berkelanjutan.

Sampai di sini dulu ya sobat Sopan, nantikan tulisan-tulisan menarik lainnya dari Solusi Pendanaan Bonar Silalahi, Sopan Bos.

Sampaikan apa yang menjadi kebutuhan Anda
Talk to us
crossmenuchevron-down